Belum banyak orang yang tahu apa hukum menggunakan behel dalam Islam, padahal praktik merapikan susunan gigi ini cukup umum dilakukan. Dalam pandangan syariat, pertanyaan apakah behel boleh dalam islam bergantung pada tujuan penggunaannya, apakah untuk pengobatan atau sekadar gaya hidup.
Penggunaan kawat gigi diperbolehkan atau bahkan dianjurkan jika tujuannya untuk memperbaiki fungsi mulut. Sebab, susunan gigi yang berantakan sering kali mengganggu proses mengunyah, menimbulkan rasa sakit, hingga merusak estetika alami wajah.
Hukum Menggunakan Behel dalam Islam: Boleh atau Haram?

Ada banyak sekali manfaat penggunaan behel mulai dari kesehatan hingga estetika wajah. Namun, Anda perlu memahami bagaimana tinjauan hukum memakai behel dalam islam agar perawatannya bernilai maslahat dan tidak melanggar aturan agama.
1. Mubah atau Boleh (Kebutuhan Medis dan Pengobatan)
Menurut buku Fiqih untuk Milenial karya Muhammad Mufid, hukum pasang behel dalam islam berstatus mubah jika didasari niat pengobatan. Tindakan ini sah selama prosedurnya aman serta tidak menimbulkan bahaya fisik bagi pasien.
Oleh sebab itu, pemasangan kawat gigi wajib ditangani oleh dokter gigi profesional dan tersertifikasi. Hal ini penting agar proses perataan susunan gigi terhindar dari malpraktik yang berisiko merusak struktur rahang.
Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, Ustadzah Imas Fatimatuz Zahra (Ning Imas), juga menegaskan kebolehan memasang behel untuk alasan yang dibenarkan syariat. Menurut beliau, pemasangan behel untuk tujuan medis bertujuan menghilangkan cacat atau kesulitan fungsi tubuh.
Tindakan ini mencakup hukum memakai behel untuk gigi tonggos atau posisi gigi berantakan yang menyulitkan pengunyahan. Gigi yang berjejal juga sering membuat sisa makanan terselip, sehingga penderita perlu mengetahui langkah tepat dalam cara merawat gigi berlubang agar infeksi tidak makin meluas.
Perawatan ortodonti ini tidak termasuk mengubah ciptaan Allah secara terlarang, melainkan setara dengan merapikan kumis atau memotong kuku. Larangan syariat umumnya tertuju pada modifikasi fisik permanen yang dilakukan tanpa indikasi medis mendesak, seperti operasi plastik demi prestise semata.
2. Haram (Hanya untuk Tren atau Riya)
Lantas, apakah behel haram jika dipasang hanya untuk mengikuti tren fashion? Para ulama sepakat bahwa hukum memakai behel bisa menjadi haram apabila semata-mata didorong keinginan pamer, tampil beda, atau bergaya.
Tindakan memasang ornamen gigi tanpa manfaat fungsional digolongkan sebagai perbuatan sia-sia. Pemasangan pernak-pernik seperti behel fashion atau batu permata pada gigi normal dinilai sebagai perilaku israf dan pemborosan harta.
Ning Imas menguraikan bahwa dalam Mazhab Syafi’i, pemasangan behel murni untuk gaya hidup tanpa landasan medis dilarang. Menjaga adab berhias dalam Islam menuntut setiap muslim untuk bertindak bijak dan tidak berlebihan.
Dalil-Dalil Terkait Pasang Behel Menurut Hukum Islam

Mengutip dari muslim.or.id, para asatidz merujuk pada dalil Al-Qur’an berikut saat membahas larangan mengubah fisik tanpa kebutuhan medis:
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا
Artinya: “Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka, lalu benar-benar mereka mengubah ciptaan Allah. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata” (QS An-Nisa’: 119).
Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya menjelaskan ayat ini mencakup larangan mengubah bentuk asli tubuh manusia demi kebanggaan diri semata. Hal ini diperkuat oleh hadits riwayat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ
Artinya: “Allah melaknat wanita-wanita yang membuat tato dan yang minta dibuatkan tato, yang mencukur alis dan yang merenggangkan gigi untuk kecantikan, yang mereka itu mengubah-ubah ciptaan Allah” (HR. Al-Bukhari no. 4886 dan Muslim no. 2125).
Pada zaman dahulu, sebagian orang sengaja mengikir atau merenggangkan gigi hanya demi terlihat menawan. Praktik inilah yang dilarang keras karena mengubah struktur alami gigi tanpa ada indikasi penyakit.
Sebaliknya, hukum behel dalam islam menjadi boleh apabila digunakan untuk memperbaiki cacat fungsi. Contoh cacat tersebut meliputi gigi bertumpuk parah, gigi tonggos yang menyulitkan penutupan bibir, atau oklusi yang mengganggu pengunyahan.
Kebolehan berobat dan memperbaiki aib fisik didasarkan pada hadits riwayat ‘Abdurrahman bin Tharfah:
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ طَرَفَةَ أَنَّ جَدَّهُ عَرْفَجَةَ بْنَ أَسْعَدَ قُطِعَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلاَبِ فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِىُّ –صلى الله عليه وسلم– فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ.
Kakeknya, ‘Arfajah bin As’ad radhiallahu ‘anhu, terpotong hidungnya pada perang Al-Kulab lalu memakai hidung buatan dari perak. Karena hidung tersebut membusuk, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya membuat hidung pengganti dari emas (HR. Abu Dawud no. 4232).
Hadits tersebut menjadi dasar kuat bahwa ikhtiar medis untuk memperbaiki kekurangan fisik sangat diperkenankan. Hal ini juga ditegaskan oleh riwayat Ibnu ‘Abbas mengenai larangan menyambung rambut atau mencukur alis kecuali jika didasari adanya penyakit.
Saat menjalani perawatan ortodonti, pasien juga perlu menjaga kebersihan rongga mulut secara intensif. Bila gusi mengalami iritasi ringan akibat tarikan kawat, Anda bisa menerapkan fungsi kumur air garam sebagai solusi alami untuk menenangkan jaringan lunak mulut.
Secara garis besar, apakah dalam islam boleh memakai behel ditentukan oleh niat dasar pemakainya. Jika ditujukan untuk memperbaiki susunan gigi demi kesehatan, tindakan ini mubah dan membawa kemaslahatan.

Jika Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut mengenai pemasangan behel, jangan ragu untuk menghubungi dokter gigi Palembang di Zahara Dental Care. Kami siap membantu Anda mendapatkan perawatan ortodonti yang tepat, aman, dan nyaman.
Selain perawatan kawat gigi, klinik kami melayani pencabutan gigi, pembersihan karang gigi (scaling), pembuatan gigi tiruan, hingga penanganan pulpa gigi tanpa perlu cemas terhadap efek samping perawatan saluran akar.
Telah di verifikasi oleh
drg. Siti Nita Zahara


